Pedoman Pembelajaran Berbasis Budaya

3. Menentukan unsur-unsur budaya yang akan diimplementasikan
Unsur-unsur budaya yang dikembangkan merupakan jati diri masyarakat Yogyakarta, yang terdiri atas: nilai-nilai luhur, artefak, dan adat.

Unsur-unsur budaya khas Yogyakarta sebagai muatan materi tingkat SMP/MTs adalah:
No Unsur-unsur Budaya Muatan Materi
1. Nilai-nilai luhur Spiritual Mengapresiasi, internalisasi, aktif-aktualisasi, kreatif:
• kejujuran
• kesusilaan
• kesabaran
Personal – moral Mengapresiasi, internalisasi, aktif-aktualisasi, kreatif:
• kerendahan hati
• tanggung jawab
• percaya diri
• pengendalian diri
• integritas
• kepemimpinan
• ketelitian
• ketangguhan
• welas asih
• kesopanan/ kesantunan
Sosial Bersikap, berperilaku, memberi teladan, mengingatkan:
• kerja sama
• keadilan
• kepedulian
• ketertiban/kedisiplinan
• toleransi
Nasionalisme Yogyakarta (semangat ke-yogyakartaan) Bersikap, berperilaku, memberi teladan, mengingatkan:
• sikap cinta tanah air
• sikap menjunjung tinggi kearifan lokal Jogja dan menghargai budaya nasional
2. Artefak Sastra Mengapresiasi, internalisasi, aktif-aktualisasi:
• tembang (gedhe, tengahan, macapat, dolanan)
• geguritan
• sesorah
Pertunjukan Mengapresiasi, internalisasi, aktif-aktualisasi:
• tari gaya jogja
• tarian rakyat
• musik tradisional (gamelan, gejog lesung, dll.)
• teater tradisional (kethoprak, wayang orang, srandhul, dll.)
• wayang kulit
Lukis Mengapresiasi, internalisasi, aktif-aktualisasi:
Batik
Busana Mengapresiasi, internalisasi, aktif-aktualisasi:
• busana adat Yogyakarta
Kriya Mengapresiasi, internalisasi, aktif-aktualisasi:
• kriya logam (bilah keris, bilah tombak, hiasan rumah, perhiasan dll.)
• kriya kayu (topeng, ukiran perabot rumah, hias ukir)
• kriya tanah (gerabah perabot rumah, gerabah hias)
• kriya kulit (wayang, tatahan hias, tatahan)
• anyaman (bambu, rotan, pandhan, dll.)
• kriya tekstil (tenun, dll.)
Arsitektur Mengapresiasi, internalisasi, aktif-aktualisasi:
• bangunan rumah tinggal (joglo, limasan)
• bangunan umum (gapura, tugu, beteng)
• bangunan rumah ibadah (candi, klenteng, masjid, pura, gereja, vihara)
• bangunan istana (keraton, gedung negara)
• perabot (jodhang, slintru, gebyog, dll.)
Boga Mengapresiasi, internalisasi, aktif-aktualisasi:
• santapan (gudheg, brongkos, abon, dll.)
• makanan ringan khas Jogja (kipo, lemet, gathot-thiwul dll.)
• minuman khas jogja (wedang uwuh, wedang rondhe, dll.)
Kesehatan Mengapresiasi, internalisasi, aktif-aktualisasi:
• ngadi salira (jamu, lulur, dll.)
Olah Raga/ Permainan Tradisional Mengapresiasi, internalisasi, aktif-aktualisasi:
• permainan tradisional (benthik, gobak sodor, egrang, dll.
3. Adat Sosial – jati diri Mengenal, mengapresiasi, internalisasi, aktif-aktualisasi:
• gotongroyong, gugur gunung
• upacara tradisional (rasulan, bersih desa, merti dhusun, bekakak, dll.)
• upacara ritual (wiwit, selapanan, sepasaran, selikuran, tedhak siten, mitoni, pitung dina, nyatus dina, nyewu dina, dll.)
Ekonomi – welfare Mengenal, mengapresiasi, internalisasi, aktif-aktualisasi:
• sistem lumbung desa, pasaran
• sistem pertanian tradisionil/tetanen (tandur, matun, ani-ani, ngeleb, ngluku)
• pranata mangsa (penanggalan, pasaran, musim)
Politik – kekuasaan Mengenal, mengapresiasi, internalisasi, aktif-aktualisasi:
• jumenengan
• rembug desa
• struktur pemerintahan dari RT, RW, dukuh, lurah, dst.

Pada tahapan ini satuan pendidikan mendata dan mengkaji berbagai kemungkinan unsur-unsur budaya yang dapat diangkat sebagai bahan pembelajaran sesuai dengan keadaan dan kebutuhan satuan pendidikan.
Penentuan unsur-unsur budaya yang akan diimplementasikan didasarkan pada kriteria berikut:
a. Kesesuaian dengan tingkat perkembangan peserta didik;
b. Kemampuan guru dan ketersediaan tenaga pendidik yang diperlukan;
c. Tersedianya sarana dan prasarana;
d. Kelayakan yang berkaitan dengan pelaksanaan di satuan pendidikan;
e. Karakteristik yang sesuai dengan kondisi dan situasi daerah.

Unsur-unsur budaya disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik yang mencakup perkembangan pengetahuan dan cara berpikir, emosional, dan sosial peserta didik. Pembelajaran diatur agar tidak memberatkan peserta didik dan tidak mengganggu penguasaan kurikulum nasional.
Materi ajar diharapkan dapat memberikan keluwesan bagi guru dalam memilih metode mengajar dan sumber belajar. Dalam kaitan dengan sumber belajar, guru diharapkan dapat mengembangkan sumber belajar yang sesuai dengan memanfaatkan potensi budaya di lingkungan satuan pendidikan, misalnya dengan memanfaatkan pengrajin, sanggar tari, meminta bantuan dari instansi terkait atau tokoh-tokoh masyarakat. Selain itu, guru diharapkan dapat memilih dan menggunakan strategi yang melibatkan peserta didik aktif dalam proses pembelajaran baik secara mental, fisik, maupun sosial.
Program pembelajaran dikembangkan dengan melihat kedekatannya dengan peserta didik yang meliputi kedekatan secara fisik dan secara psikis. Dekat secara fisik berarti bahwa terdapat dalam lingkungan tempat tinggal dan sekolah peserta didik, sedangkan dekat secara psikis berarti bahwa materi ajar tersebut mudah dipahami oleh kemampuan berpikir dan mencerna informasi sesuai dengan usia peserta didik. Untuk itu, materi ajar perlu disusun berdasarkan prinsip belajar yaitu:
1. Bertitik tolak dari hal-hal konkret ke abstrak;
2. Dikembangkan dari yang diketahui ke yang belum diketahui;
3. Dari pengalaman lama ke pengalaman baru;
4. Dari yang mudah/sederhana ke yang lebih sukar/rumit.
Selain itu materi ajar diharapkan bermakna bagi peserta didik yaitu bermanfaat karena dapat membantu peserta didik dalam kehidupan sehari-hari.

C. Pelaksanaan Pembelajaran
Pada kurikulum 2013, muatan kurikulum terdiri atas muatan kurikulum pada tingkat nasional, muatan kurikulum pada tingkat daerah, dan muatan kekhasan satuan pendidikan. Muatan kurikulum pada tingkat nasional terdiri atas sejumlah mata pelajaran yang dikembangkan oleh pusat. Muatan kurikulum pada tingkat daerah terdiri atas sejumlah bahan kajian dan pelajaran dan/atau mata pelajaran muatan lokal yang ditentukan oleh daerah yang bersangkutan. Sedangkan muatan kekhasan satuan pendidikan berupa bahan kajian dan pelajaran dan/atau mata pelajaran muatan lokal serta program kegiatan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan dengan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik.
Dalam struktur kurikulum 2013 disebutkan bahwa matapelajaran kelompok A adalah kelompok matapelajaran yang substansinya dikembangkan oleh pusat. Matapelajaran kelompok B adalah kelompok matapelajaran yang substansinya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
Pelaksanaan pembelajaran pendidikan berbasis budaya merupakan implementasi dari muatan lokal dan dapat dilakukan melalui 3 cara, yaitu (1) Monolitik, yaitu sebagai materi ajar/mata pelajaran tersendiri, (2) Terintegrasi/dipadukan ke dalam mata pelajaran lain, dan (3) Pengembangan diri dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Implementasi pembelajaran melalui 3 cara tersebut adalah sebagai berikut:
1. Monolitik, yaitu sebagai materi ajar/mata pelajaran tersendiri
Implementasi pembelajaran pendidikan berbasis budaya secara monolitik di SMP/MTs dilaksanakan dalam bentuk pengembangan KD atau pengembangan Indikator dari KD yang sudah ada dari KI 3 (Pengetahuan) dan/ atau KI 4 (keterampilan). Apabila dalam KD sudah memungkinkan dikembangkan indikator pencapaian kompetensi yang mengarah pada unsur-unsur pendidikan berbasis budaya, maka langkah pengembangan indikator ini yang dilakukan. Sedangkan jika unsur budaya yang ada dianggap sangat penting tetapi belum terwadahi dalam KD, maka langkah pengembangan KD dapat dilakukan.

2. Terintegrasi/dipadukan ke dalam mata pelajaran lain
Pembelajaran pendidikan berbasis budaya terintegrasi/dipadukan ke dalam mata pelajaran, merupakan integrasi nilai-nilai luhur dalam implementasi seluruh matapelajaran baik kelompok A maupun kelompok B.

3. Melalui pengembangan diri dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler
Pembelajaran pendidikan berbasis budaya dilaksanakan melalui kegiatan ekstrakurikuler apabila unsur-unsur budaya yang diajarkan berupa program kegiatan yang memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengekspresikan melalui kegiatan ekstrakurukuler.

D. Strategi Pembelajaran dan Penilaian
Setelah menentukan pelaksanaan pembelajaran pendidikan berbasis budaya di satuan pendidikan, maka langkah selanjutnya adalah menetapkan strategi pembelajaran pendidikan berbasis budaya.
Strategi pembelajaran pendidikan berbasis budaya adalah sebagai berikut:
1. Monolitik
Pelaksanaan pembelajaran pendidikan berbasis budaya secara monolitik dilakukan melalui pengembangan KD ataupun pengembangan Indikator, dapat digambarkan sebagai berikut:

Gambar 1. Alur Pelaksanaan Pendidikan Pendidikan Berbasis Budaya pada Proses Pembelajaran di SMP/MTs Secara Monolitik

Berikut ini merupakan tahapan pelaksanaan pembelajaran pendidikan berbasis budaya secara monolitik:
a. Perencanaan
Perencanaan proses pembelajaran pada matapelajaran pendidikan berbasis budaya meliputi pemetaan KI dan KD dengan Standar Isi atau Muatan Budaya dalam Pendidikan, Analisis silabus untuk mengembangkan Pembelajaran pendidikan Berbasis Budaya, Pengembangan RPP berbasis Budaya, Pengembangan Bahan Ajar
1) Pemetaan KI dan KD dengan Standar Isi atau Muatan Budaya
Pelaksanaan pendidikan berbasis budaya melalui integrasi pada mata pelajaran tidak memerlukan waktu tersendiri dan tidak mengubah struktur kurikulum, sehingga pendidikan berbasis budaya ini bukan mata pelajaran tersendiri, melainkan bagian dari mata pelajaran yang sudah ada dengan menggunakan kompetensi yang ada dengan menyisipkan /menambahkan kompetensi pendidikan berbasis budaya yang relevan.
Pemetaan Kompetensi Inti-Kompetensi Dasar Standar Isi Pendidikan Berbasis Budaya dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a) Melakukan pencermatan keterkaitan kompetensi antara Kompetensi Inti-Kompetensi Dasar pendidikan berbasis budaya dan Kompetensi Inti-Kompetensi Dasar pada masing-masing muatan pelajaran
b) Menentukan materi pembelajaran tentang Pendidikan Berbasis Budaya dalam rangka mencapai kompetensi yang diharapkan.

2) Menganalisis/Mengkaji Silabus untuk mengembangkan RPP
Implementasi Pendidikan Berbasis Budaya di SMP tidak dilakukan dengan menyusun silabus tersendiri, tetapi cukup dilakukan dengan menganalisis/mengkaji silabus yang sudah ada untuk mengembangkan RPP.
Berdasarkan hasil analisis Silabus, untuk implementasi monolitik kemungkinan yang dapat dilakukan adalah menambah KD, jika ternyata belum terdapat KD yang mengakomodasi PBB. Sedangkan jika sudah ada KD yang berpotensi dikembangkan indikatornya, maka dilakukan dengan langkah pengembangan indikator.

3) Mengembangkan RPP Pendidikan Berbasis Budaya
Pengembangan RPP dilakukan sesuai ketentuan berdasarkan aturan dalam Permendikbud yang berlaku. Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam menyusun RPP adalah:
a) Pemilihan materi budaya yang dapat diaplikasikan ke dalam Kompetensi Dasar
b) Materi budaya yang dapat dimasukkan secara monolitik ke dalam mata pelajaran tertentu ini diutamakan pada artefak namun tidak menutup kemungkinan berupa nilai-nilai luhur maupun adat.
c) Pencantuman aplikasi ini agar lebih jelas dicantumkan pula pada indikator pencapaian kompetensi KI-3 dan atau KI-4.
Pada pelaksanaannya penyusunan RPP, format yang dapat digunakan adalah sebagai berikut.

FORMAT RPP PENDIDIKAN BERBASIS BUDAYA MONOLITIK
Komponen-komponen RPP secara operasional diwujudkan dalam bentuk format berikut ini:
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Sekolah :
Mata pelajaran :
Kelas/Semester :
Materi Pembelajaran :
Alokasi Waktu :

A. Kompetensi Inti (KI)
B. Kompetensi Dasar
1. KD pada KI-1
2. KD pada KI-2
3. KD pada KI-3
4. KD pada KI-3
C. Indikator Pencapaian Kompetensi
(pada indikator ini dicantumkan nilai-nilai luhur budaya sebagai arah integrasi dalam pembelajaran, selain itu jika memungkinkan juga dicantumkan aplikasi sebagai arah dari monolitik)
1. Indikator KD pada KI-1
2. Indikator KD pada KI-2
3. Indikator KD pada KI-3
4. Indikator KD pada KI-4

D. Materi Pembelajaran
(Berupa rincian, uraian, atau penjelasan materi pembelajaran, dimasukkan nilai-nilai budaya yang mungkin dalam bentuk monolitik)
E. Metode Pembelajaran
(Berupa rincian tentang pendekatan scientifik, strategi pembelajaran, model dan metode yang digunakan dalam pelaksanaan pembelajaran)

F. Media, Alat dan Sumber Pembelajaran
(Berupa rincian, pemakaian media, alat dan sumber pembelajaran yang digunakan)

G. Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
1. Pertemuan Kesatu: (…JP)
a. Kegiatan Pendahuluan
b. Kegiatan Inti**)
• Mengamati
• Menanya
• Mengumpulkan informasi
• Menalar
• Mengomunikasikan
(Pada langkah-langkah pendekatan ini diintegrasikan nilai-nilai luhur yang mungkin)
c. Kegiatan Penutup
2. Pertemuan Kedua: (…JP)
a. Kegiatan Pendahuluan
b. Kegiatan Inti**)
• Mengamati
• Menanya
• Mengumpulkan informasi
• Menalar
• Mengomunikasikan
(Pada langkah-langkah pendekatan ini melalui integrasi nilai-nilai luhur yang mungkin diterapkan)
c. Kegiatan Penutup
3. Pertemuan seterusnya.

H. Penilaian
1. Jenis/Teknik penilaian
2. Bentuk instrumen dan Instrumen
3. Pedoman penskoran

4) Pengembangan Bahan Ajar
Dengan lahirnya kurikulum 2013 yang diikuti dengan perubahan yang mendasar pada SKL, SI, standar proses, dan standar penilaian sehingga dibutuhkan suatu buku panduan yang mengantar satuan pendidikan dan guru untuk dapat melaksanakan kurikulum 2013 dengan baik. Buku teks pelajaran adalah buku acuan wajib untuk digunakan di sekolah yang memuat pembelajaran dalam rangka peningkatan keimanan dan ketaqwaan, budi pekerti dan kepribadian, kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, kepekaan dan kemampuan estetis, potensi fisik dan kesehatan yang disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
Buku teks pelajaran adalah sumber pembelajaran utama untuk mencapai Kompetensi Dasar dan Kompetensi Inti (Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 1 Ayat 23). Buku panduan guru adalah pedoman yang memuat strategi pembelajaran, metode pembelajaran, teknik pembelajaran, dan penilaian untuk setiap mata pelajaran dan/atau tema pembelajaran (Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 1 Ayat 22).
Buku teks pelajaran muatan lokal pada pendidikan dasar dan menengah dinilai kelayakan-pakainya terlebih dahulu oleh Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkan standar nasional pendidikan sebelum digunakan oleh pendidik dan/atau peserta didik sebagai sumber belajar di satuan pendidikan. Kelayakan pakai buku teks muatan lokal ditetapkan oleh Gubernur. (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 pasal 4 Ayat 3 dan 4).
Berdasarkan peraturan pemerintah dan peraturan menteri tersebut maka mata pelajaran pendidikan berbasis budaya sebaiknya didukung oleh buku teks pelajaran pendidikan berbasis budaya dan buku panduan guru. Buku teks pelajaran dan buku panduan guru tersebut disusun oleh guru mata pelajaran pendidikan berbasis budaya bersama dengan Tim Pengembang Kurikulum, dan dapat meminta bantuan dari Perguruan Tinggi, LPMP, dan lembaga terkait lainnya. Buku teks pelajaran pendidikan berbasis budaya dan buku panduan guru tersebut dinilai kelayakan pakainya oleh Dinas Pendidikan DIY.
Kriteria standar buku teks pelajaran pendidikan berbasis budaya dan buku panduan guru adalah sebagai berikut:
a) Kelayakan isi/materi:
• Kriteria materi harus spesifik, jelas, akurat, dan mutakhir;
• Informasi yang disajikan tidak mengandung makna yang bias;
• Kosakata, struktur kalimat, panjang paragraf, dan tingkat kemenarikan sesuai dengan minat dan pengetahuan siswa;
• Rujukan yang digunakan, dicantumkan sumbernya;
• Ilustrasi harus sesuai dengan teks;
• Peta, tabel, dan grafik harus sesuai dengan teks, harus akurat, dan sederhana;
• Perincian materi harus sesuai dengan kurikulum;
• Perincian materi harus memperhatikan keseimbangan dalam penyebaran materi, baik yang berkenaan dengan pengembangan makna dan pemahaman, pemecahan masalah, pengembangan proses, latihan dan praktik, tes keterampilan maupun pemahaman.

b) Kelayakan penyajian
Kelayakan penyajian berkenaan dengan: tujuan pembelajaran, keteraturan urutan dalam penguraian, kemenarikan minat dan perhatian peserta didik, kemudahan dipahami, keaktifan peserta didik, hubungan bahan, serta latihan/praktek.

c) Kelayakan bahasa
Aspek bahasa merupakan sarana penyampaian dan penyajian bahan, seperti kosakata, kalimat, paragraf, dan wacana. Sedangkan aspek keterbacaan berkaitan dengan tingkat kemudahan bahasa (kosakata, kalimat, paragraf, dan wacana) bagi kelompok atau tingkatan peserta didik.

d) Kelayakan kegrafikan
Yang berkaitan dengan aspek grafika adalah kemenarikan, yaitu berhubungan dengan minat pembaca, kepadatan ide bacaan, dan penilaian keindahan gaya tulisan

b. Pelaksanaan Proses Pembelajaran
Pelaksanaan proses pembelajaran merupakan implementasi dari RPP yang telah dibuat. Pelaksanaan pembelajaran yang meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup.

1) Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, pendidik:
a) menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b) mengajukan pertanyaan-pertanyaan tentang materi yang sudah dipelajari dan terkait dengan materi yang akan dipelajari;
c) mengantarkan peserta didik kepada suatu permasalahan atau tugas yang akan dilakukan untuk mempelajari suatu materi dan menjelaskan tujuan pembelajaran atau KD yang akan dicapai; dan
d) menyampaikan garis besar cakupan materi dan penjelasan tentang kegiatan yang akan dilakukan peserta didik untuk menyelesaikan permasalahan atau tugas.
2) Kegiatan Inti
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai tujuan, yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk secara aktif menjadi pencari informasi, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan inti menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan matapelajaran pendidikan berbasis budaya, yang meliputi proses observasi, menanya, mengumpulkan informasi, asosiasi, dan komunikasi. Proses pembelajaran pendidikan berbasis budaya mencakup empat aspek yaitu kognitif, afektif, psikomotor, dan action.
Dalam setiap kegiatan guru harus memperhatikan kompetensi yang terkait dengan sikap seperti jujur, teliti, kerja sama, toleransi, disiplin, taat aturan, menghargai pendapat orang lain yang tercantum dalam silabus dan RPP. Cara pengumpulan data sedapat mungkin relevan dengan jenis data yang dieksplorasi, misalnya di sanggar, studio, lapangan, perpustakaan, museum, dan sebagainya. Sebelum menggunakannya peserta didik harus tahu dan terlatih dilanjutkan dengan menerapkannya.

3) Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, pendidik bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran, melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram, memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran, dan menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.

c. Pelaksanaan Penilaian Pendidikan Berbasis Budaya
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam merancang penilaian pada mata pelajaran pendidikan berbasis budaya :
1) Penilaian pembelajaran pendidikan berbasis budaya mengutamakan unjuk kerja, produk, dan portofolio.
2) Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya. Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan peserta didik.
3) Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan.
4) Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran.

2. Terintegrasi/ dipadukan ke dalam mata pelajaran lain
Pelaksanaan pembelajaran pendidikan berbasis budaya yang dipadukan pada seluruh mata pelajaran kelompok baik kelompok A maupun kelompok B, dapat dilakukan melalui beberapa tahapan berikut ini:
Pelaksanaan pembelajaran pendidikan berbasis budaya secara terintegrasi yang dilakukan melalui pengembangan KD ataupun pengembangan Indikator, dapat digambarkan sebagai berikut:

Gambar 2. Alur Pelaksanaan Pendidikan Pendidikan Berbasis Budaya pada Proses Pembelajaran di SMP/MTs secara integrasi

Berikut ini merupakan tahapan pelaksanaan pembelajaran pendidikan berbasis budaya secara integrasi:

a. Perencanaan
Perencanaan proses pembelajaran pendidikan berbasis budaya yang dipadukan kedalam mata pelajaran lain, meliputi pemetaan KD pada seluruh mata pelajaran baik kelompok A maupun kelompok B, dilakukan dengan pemetaan, mengkaji silabus, mengembangkan RPP terintegrasi dengan nilai-nilai luhur, dan pengembangan bahan ajar.

1) Pemetaan Kompetensi Dasar
Pemetaan KD dilaksanakan melalui pemetaan KD pada mata pelajaran kelompok A maupun B dengan materi ajar pendidikan berbasis budaya yang telah ditetapkan.
Pemetaan tersebut digunakan untuk menentukan pengembangan KD pada mata pelajaran kelompok A maupun B. Hasil pengembangan KD pada mata pelajaran kelompok A maupun B tersebut digunakan sebagai dasar pengembangan silabus, RPP, dan bahan ajar.

2) Mengkaji Silabus
Menganalisis/mengkaji silabus yang sudah ada untuk mengintegrasikan nilai luhur dalam mengembangkan RPP dilakukan dengan mencermati silabus yang sudah ada untuk menentukan nilai-nilai luhur yang sesuai yang dapat diintegrasikan sebagai penanaman nilai dalam pembelajaran.

3) Pengembangan RPP
Pengembangan RPP pendidikan berbasis budaya yang terintegrasi/dipadukan kedalam mata pelajaran melalui pengembangan RPP pada mata pelajaran dengan langkah sebagai berikut.
a) Mengidentifikasi nilai-nilai budaya dan materi pembelajaran yang akan diintegrasikan ke dalam mata pelajaran dari hasil kajian Kompetensi Dasar (KD) pada Standar Isi (SI).
b) Menyiapkan silabus yang telah disusun dimana pengintegrasian pendidikan budaya sudah tercantum.
c) Khusus silabus yang dibuat di daerah perlu disusun silabus yang mengintegrasikan berbagai nilai dan materi pembelajaran pendidikann berbasis budaya, sedangkan Silabus untuk kurikulum nasional di tambah dengan integrasi nilai-nilai budaya yang harus dijalankan.
d) Mengintegrasikan berbagai nilai dan materi pembelajaran pendidikan berbasis budaya ditempuh dengan cara:
• Menambahkan nilai-nilai luhur budaya pada indikator pencapaian kompetensi pada KI-2
• Mencantumkan nilai-nilai luhur budaya pada materi pembelajaran
• Mengintegrasikan nilai-nilai luhar pada langkah-langkah pendekatan saintifik.
• Mencantumkan nilai-nilai luhur budaya pada penilaian

4) Penyusunan Bahan Ajar
Bahan ajar untuk terintegrasi dalam mata pelajaran, dilakukan dengan menambahkan substansi materi tanpa merubah indikator. Bahan ajar pendidikan berbasis budaya yang dipadukan kedalam mata pelajaran disusun berdasarkan RPP yang telah dikembangkan. Bahan ajar tersebut dapat berupa bahan ajar cetak dan atau bahan ajar berbasis TIK. Bahan ajar cetak maupun non cetak memuat beberapa komponen-komponen sebagai berikut: judul, petunjuk belajar, KI-KD, informasi pendukung, latihan, tugas/langkah kerja dan penilaian.
b. Pelaksanaan
Pelaksanaan proses pembelajaran pendidikan berbasis budaya yang dipadukan kedalam mata pelajaran sama dengan pelaksanaan proses pembelajaran pada mata pelajaran lainnya, yaitu meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup. Pelaksanaan proses pembelajaran pendidikan berbasis budaya mencakup empat aspek: kognitif, afektif, psikomotor, dan action.
c. Penilaian
Penilaian pendidikan berbasis budaya yang dipadukan kedalam matapelajaran sama dengan penilaian yang dilakukan pada matapelajaran lainnya. Penilaian pembelajaran muatan lokal mengutamakan unjuk kerja, produk, dan portofolio.

3. Melalui pengembangan diri dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler
Seperti yang telah dijelaskan pada rambu-rambu penentuan pelaksanaan pendidikan berbasis budaya bahwa apabila unsur-unsur budaya yang diajarkan berupa program kegiatan yang memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengekspresikan diri melalui berbagai kegiatan ekstrakurukuler, maka materi ajar tersebut dapat diimplementasikan melalui pengembangan diri pada program ekstrakurikuler.

Pelaksanaan pendidikan berbasis budaya melalui program ekstrakurikuler dapat digambarkan sebagai berikut:

Gambar 3. Alur pelaksanaan pendidikan berbasis budaya melalui program ekstrakurikuler

Berikut ini merupakan tahapan pelaksanaan pendidikan berbasis budaya melalui program ekstrakurikuler:

a. Analisis Unsur-Unsur Budaya Yogyakarta
Analisis unsur-unsur budaya Yogyakarta, dilakukan pada 3 (tiga) hal unsur budaya yaitu nilai-nilai budaya, artefak dan adat (lihat tabel unsur-unsur budaya Yogyakarta). Berdasarkan analisis, dapat diketahui unsur budaya mana yang bisa diintegrasikan atau diaplikasikan dalam kegiatan ekstrakurikuler. Ekstrakurikuler yang dimaksud adalah ekstrakuler wajib maupun pilihan. Unsur-unsur budaya yang akan dimasukkan dalam kegiatan ekstrakurikuler tentu saja disesuaikan dengan konten ekstrakurikuler itu sendiri, sebagai contoh ekstrakurikuler wajib pramuka maka dipilih unsur-unsur budaya yang menunjang kegiatan kepramukaan. Unsur budaya yang memungkinkan dibuat ekstrakurikuler pilihan disesuaikan dengan situasi dan kondisi sekolah sehingga dapat benar-benar terlaksana.
b. Identifikasi SDM dan Potensi Budaya SekolahSumber Daya Manusia yang dimiliki di sekolah sangat beragam sehingga perlu dilakukan identifikasi seluruh pamong sekolah untuk mengetahui kuantitas dan kualitas penguasaan mereka terhadap budaya Yogyakarta. Seorang guru dimungkinkan memiliki skill di bidang budaya, jika ada potensi seperti ini perlu dikembangakan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler sehingga selain potensinya berkembang juga dapat ditularkan kepad peserta didik. Sekolah sebagai sebuah institusi pendidikan tentu saja memiliki sarana prasarana dalam menunjang penyelenggaraan pendidikannya. Sarana dan prasarana itu juga diidentifikasi apakah bisa digunakan untuk pengembangan budaya Yogyakarta disekolah itu. Sebagai contoh sekolah memiliki alat music seperti gamelan, perangkat pewayangan atau perangkat kegiatan seni budaya lain yang bernuansa Yogyakarta. Potensi ini perlu dimanfaatkan dlam bentuk kegiatan ekstrakurikuler terutama pada ekstrakurikuler pilihan. Sekolah sebagai salah satu pusat budaya juga memungkinkan dikembangkan kegiatan ekstrakurikuler misalnya dalam bentuk kegiatan pranata adicara, geguritan, pewayangan, kethoprak dan lain-lain. Penentuan peserta ekstrakurikuler dilaksankan berdasarkan minat dan bakat peserta didik sehingga dalam pelaksanaanya sesuai dengan keinginan dan potensi mereka.
c. Penentuan Jenis Ekstrakurikuler yang akan dilaksanakan
Setelah melalui analisis unsur-unsur budaya Yogyakarta serta identifikasi dan potensi budaya Yogyakarta maka ditentukan jenis ekstrakurikuler yang akan dilaksanakan. Kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum 2013 dikelompokkan menjadi ekstrakurikuler wajib dan ekstrakurikuler pilihan. Pendidikan berbasis budaya yang dilaksanakan pada kedua kelompok baik melalui ekstrakurikuler wajib maupun pilihan.
Pada Kegiatan ekstrakurikuler wajib misalnya Pramuka diintegrasikan Pendidikan Berbasis Budaya terutama pada penanaman nilai-nilai luhur dan tidak menutup kemungkinan artefak maupun adat. Kegiatan ekstrakurikuler pilihan dapat berbentuk latihan, olah bakat, prestasi, dan jenis lainnya yang kegiatannya dikembangkan atau berkenaan dengan materi ajar pendidikan berbasis budaya, misalnya klub karawitan, bentuk-bentuk seni tradisi, pencak silat, batik, mocopat, dan lain-lain. Pemilihan jenis ekstrakurikuler tersebut juga harus mempertimbangkan segi kebermanfaatan baik untuk sekolah, masyarakat maupun peserta didik itu sendiri. Selain itu juga keterlaksanaan kegiatan dan sarana prasarana yang tersedia sebagai bahan pertmbangan.
d. Penyusunan Program Ekstrakurikuler
Pada awal tahun sekolah menyusun program ekstrakurikuler yang disesuaikan dengan kalender pendidikan yang ada. Alokasi waktu disesuaikan aturan yang ada misalnya setiap minggu 2 jam pelajaran. Penjadwalan waktu kegiatan ekstrakurikuler sudah harus dirancang pada awal tahun atau semester dan di bawah bimbingan kepala sekolah atau wakil kepala sekolah bidang kurikulum dan peserta didik. Jadwal waktu kegiatan ekstrakurikuler diatur sedemikian rupa sehingga tidak menghambat pelaksanaan kegiatan kurikuler atau dapat menyebabkan gangguan bagi peserta didik dalam mengikuti kegiatan kurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler dilakukan di luar jam pelajaran kurikuler yang terencana setiap hari. Kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan setiap hari atau waktu tertentu (blok waktu).
e. Pelaksanaan
Ekstrakurikuler dilaksanakan sesui program yang telah dibuat. Materi ajar serta alokasi waktu harus dilaksanakan sesuai target dan tidak boleh mengganggu kegiatan sekolah lainnya. Pelaksanaan dalam satu tahun dibagi dua semester dan diupayakan pada jeda semester dilakukan evaluasi. Evaluasi kegiatan yang dilakukan dalam rangka perbaikan untuk semester berikutnya. Evaluasi juga dilaksanakan diakhir tahun pelajaran.
f. Penilaian
Penilaian perlu diberikan terhadap kinerja peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler. Kriteria keberhasilan lebih ditentukan oleh proses dan keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler. Penilaian dilakukan secara kualitatif dan dinyatakan dalam buku rapor. Penilaian didasarkan atas keikutsertaan dan prestasi peserta didik dalam suatu kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti. Hanya nilai memuaskan atau di atasnya yang dicantumkan dalam buku rapor.

Satuan pendidikan perlu memberikan penghargaan kepada peserta didik yang memiliki prestasi sangat memuaskan atau cemerlang dalam kegiatan ekstrakurikuler. Penghargaan tersebut diberikan untuk pelaksanaan kegiatan dalam satu kurun waktu akademik tertentu; misalnya pada setiap akhir semester, akhir tahun, atau pada waktu peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajarannya. Penghargaan tersebut memiliki arti sebagai suatu sikap menghargai prestasi seseorang.
Kebiasaan satuan pendidikan memberikan penghargaan terhadap prestasi baik akan menjadi bagian dari diri peserta didik setelah mereka menyelesaikan pendidikannya. Pelaksanaan pendidikan berbasis budaya melalui program ekstrakurikuler harus memperhatikan prinsip-prinsip kegiatan ekstrakurukuler. Adapun prinsip kegiatan ekstrakurikuler adalah:
a. Bersifat individual, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan potensi, bakat, dan minat peserta didik masing-masing.
b. Bersifat pilihan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan minat dan diikuti oleh peserta didik secara sukarela.
c. Keterlibatan aktif, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing.
d. Menyenangkan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi peserta didik.
e. Membangun etos kerja, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan prinsip membangun semangat peserta didik untuk berusaha dan bekerja dengan baik dan giat.
f. Kemanfaatan sosial, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan tidak melupakan kepentingan masyarakat.

Tinggalkan komentar